Senin, 08 April 2013

TUNJANGAN SETENGAH HATI


TUNJANGAN SETENGAH HATI

 Guru merupakan sosok sederhana dan sering dipandang sebelah mata. Pekerjaannya mulia tapi miskin materi, seorang guru setiap harinya mendidik anak bangsa dengan penuh tanggung jawab demi masa depan bangsa, jika ada yang salah dengan bangsa ini  gurulah yang selalu menjadi kambing hitamnya sumpah serapah selalu dilontarkan. Pada tahun 2006/2007 pemerintah  melalui Kemendiknas  melakukan program sertifikasi bagi guru baik guru PNS maupun guru Swasta dengan persyaratan Sarjana dan telah berpengalaman selama 10 tahun masa kerja. Bagi guru yang lulus mendapatkan sertifikat dan diakuinya guru sebagai tenaga profesional, hal ini tentunya disambut gembira oleh para guru karena selain diakui sebagai tenaga profesional juga akan mendapatkan tunjangan dari sertifikasi itu. Dalam Undang Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen  pada pasal 16 ayat 2 tertulis bahwa tunjangan profesi diberikan setara  dengan 1 kali gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah pada tingkat,masa kerja dan kualifikasi yang sama.
Untuk memperoleh tunjangan itu guru harus memenuhi syarat diantaranya mengajar pada mata pelajaran yang diampunya sekurang kurangnya 24 jam atau dengan tugas tambahan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala labratorium,kepala perpustakaan atau kepala bengkel. Sejak tahun 2011/2012 data sertifikasi guru melalui DAPODIK  online yang dilakukan oleh operator sekolah masing masing. Muncul masalah baru dilapangan  tidak semua sekolah memiliki fasilitas internet dan komputer. Hal lain yang menjadi permasalahan adalah banyak guru yang tidak dapat memenuhi jumlah jam yang diampunya sebanyak 24 jam, maka sang guru tersebut harus mencari disekolah lain meskipun disekolah itu ada mata pelajaran yang tidak memiliki guru sama sekali. Jika tidak terpenuhi jam wajib tersebut maka akan terancam diputus  tunjangan sertifikasinya. Guru harus kesana kemari mencari sekolah lain celakanya tidak ada sekolah sekolah yang dapat menampungnya karena telah penuh dengan mata pelajaran yang sama.
Hal ini menjadi pil pahit bagi guru yang sudah memiliki sertifikat dengan predikat prifessional, hal demikian tentunya menjadi PR bagi pemerintah dalam hal pemerataan guru dan ironisnya ada guru yang menumpuk dalam satu sekolah adapula yang tidak ada guru sama sekali, dapat dibayangkan , berpa banyak guru yang mengalami kegalauan karena kekurangan jam mengajar.
Dengan hanya memenuhi syarat jam yang diampunya saja, dan tidak boleh mengajar pelajaran lain walaupun memenuhi 24 jam mengajar tapi tidah sesuai kreteria sertifikasi, jelas akan banyak guru yang terancam terputus tunjangannya. Sebenarnya pemerintah belum sepenuhnya rela memberikan tunjangan profesi kepada guru. Ada baiknya pemerintah menghentikan saja tunjangan itu bila dipandang berat untuk membayarnya daripada setengah setengah atau dikaji ulang  agar tidak meresahkan para pahlawan tanpa tanda jasa terutama yang masih kekurangan jam mengajarnya.Belum lagi  ada beberapa daerah yang menahan tunjangan tersebut sampai berbulan bulan belum dicairkan.
Dapat tergambar dengan jelas bagaimana nasip guru guru yang ada dipedesaan, daerah tertinggal daearah pedalaman, internet tidak ada, sekolah terdekat  juga tidak ada,rombongan belajar sedikit dan masih banyak hal yang menjadi kendala, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud,dinas pendidikan dapat  membangun sinergi memberikan solusi terbaik bagi guru guru bermasalah tersebut. Mereka telah mengajar dan mendidik anak bangsa mencerdaskan generasi penerusnya, tentunya tidak mudah bagi mereka melaksanakan tugas dengan aturan aturan yang cukup banyak belum lagi ketentuan ketentuan lain yang bikin pusing kepala. Jika ditelaah sebenarnaya pemerintah belum rela guru hidup sedikit lebih baik.

Oh guru profesimu dipandang sebelah mata
Walaupun engkau mencerdaskan anak bangsa
 tetap saja engkau pahlawan tanpa tanda jasa
Oh.....guru !