TUNJANGAN SETENGAH HATI
Guru merupakan sosok sederhana dan sering
dipandang sebelah mata. Pekerjaannya mulia tapi miskin materi, seorang guru
setiap harinya mendidik anak bangsa dengan penuh tanggung jawab demi masa depan
bangsa, jika ada yang salah dengan bangsa ini gurulah yang selalu menjadi kambing hitamnya
sumpah serapah selalu dilontarkan. Pada tahun 2006/2007 pemerintah melalui Kemendiknas melakukan program sertifikasi bagi guru baik
guru PNS maupun guru Swasta dengan persyaratan Sarjana dan telah berpengalaman
selama 10 tahun masa kerja. Bagi guru yang lulus mendapatkan sertifikat dan
diakuinya guru sebagai tenaga profesional, hal ini tentunya disambut gembira
oleh para guru karena selain diakui sebagai tenaga profesional juga akan
mendapatkan tunjangan dari sertifikasi itu. Dalam Undang Undang Republik
Indonesia no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 16 ayat 2 tertulis bahwa tunjangan
profesi diberikan setara dengan 1 kali
gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan, yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah pada tingkat,masa kerja dan kualifikasi yang
sama.
Untuk memperoleh tunjangan itu
guru harus memenuhi syarat diantaranya mengajar pada mata pelajaran yang
diampunya sekurang kurangnya 24 jam atau dengan tugas tambahan sebagai Kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, kepala labratorium,kepala perpustakaan atau
kepala bengkel. Sejak tahun 2011/2012 data sertifikasi guru melalui
DAPODIK online yang dilakukan oleh
operator sekolah masing masing. Muncul masalah baru dilapangan tidak semua sekolah memiliki fasilitas
internet dan komputer. Hal lain yang menjadi permasalahan adalah banyak guru
yang tidak dapat memenuhi jumlah jam yang diampunya sebanyak 24 jam, maka sang
guru tersebut harus mencari disekolah lain meskipun disekolah itu ada mata
pelajaran yang tidak memiliki guru sama sekali. Jika tidak terpenuhi jam wajib
tersebut maka akan terancam diputus
tunjangan sertifikasinya. Guru harus kesana kemari mencari sekolah lain
celakanya tidak ada sekolah sekolah yang dapat menampungnya karena telah penuh
dengan mata pelajaran yang sama.
Hal ini menjadi pil pahit bagi
guru yang sudah memiliki sertifikat dengan predikat prifessional, hal demikian
tentunya menjadi PR bagi pemerintah dalam hal pemerataan guru dan ironisnya ada
guru yang menumpuk dalam satu sekolah adapula yang tidak ada guru sama sekali,
dapat dibayangkan , berpa banyak guru yang mengalami kegalauan karena
kekurangan jam mengajar.
Dengan hanya memenuhi syarat jam
yang diampunya saja, dan tidak boleh mengajar pelajaran lain walaupun memenuhi
24 jam mengajar tapi tidah sesuai kreteria sertifikasi, jelas akan banyak guru
yang terancam terputus tunjangannya. Sebenarnya pemerintah belum sepenuhnya
rela memberikan tunjangan profesi kepada guru. Ada baiknya pemerintah
menghentikan saja tunjangan itu bila dipandang berat untuk membayarnya daripada
setengah setengah atau dikaji ulang agar
tidak meresahkan para pahlawan tanpa tanda jasa terutama yang masih kekurangan
jam mengajarnya.Belum lagi ada beberapa
daerah yang menahan tunjangan tersebut sampai berbulan bulan belum dicairkan.
Dapat tergambar dengan jelas
bagaimana nasip guru guru yang ada dipedesaan, daerah tertinggal daearah
pedalaman, internet tidak ada, sekolah terdekat
juga tidak ada,rombongan belajar sedikit dan masih banyak hal yang
menjadi kendala, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud,dinas pendidikan
dapat membangun sinergi memberikan
solusi terbaik bagi guru guru bermasalah tersebut. Mereka telah mengajar dan
mendidik anak bangsa mencerdaskan generasi penerusnya, tentunya tidak mudah
bagi mereka melaksanakan tugas dengan aturan aturan yang cukup banyak belum
lagi ketentuan ketentuan lain yang bikin pusing kepala. Jika ditelaah
sebenarnaya pemerintah belum rela guru hidup sedikit lebih baik.
Oh guru profesimu dipandang sebelah mata
Walaupun engkau mencerdaskan anak bangsa
tetap saja engkau
pahlawan tanpa tanda jasa
Oh.....guru !